Seluruh
penyerang itu sekarang, kata Husni, sudah diblokir alamat IP-nya oleh PT.
Telkom. Tim TI KPU bias mengatasi serangan karena belajar dari pengalamn 2004
lalu. “Memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan halaman tabulasi nasional
hasil pemungutan suara milik KPU. Tetapi segera kami antisipasi.”
Cybercrime
Kasus
di atas memiliki modus untuk mengacaukan proses pemilihan suara di KPK. Motif
kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan.
Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja untuk melakukan pengacauan
pada tampilan halaman tabulasi nasional hasil dari Pemilu. Kejahatan kasus
cybercrime ini dapat termasuk jenis data forgery, hacking-cracking, sabotage
and extortion, atau cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah
cybercrime menyerang pemerintah (against government) atau bisa juga cybercrime
menyerang hak milik (against property).
Cyberlaw
·
Pelanggaran
Pasal
30 Ayat 3
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.”
Pasal
32 Ayat 1
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
milik Orang lain atau milik publik.”
·
Penyelesaian
Pasal
48 Ayat 1
“Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”


0 komentar:
Posting Komentar