Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia,
dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan
jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja
membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia,
(BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip http://www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain http://www.klik-bca.com,www.kilkbca.com, http://www.clikbca.com, http://www.klickca.com. Dan http://www.klikbac.com.
Cybercrime :
Si hacker memfotokopi
tampilan website Bank BCA yang seolah-olah milik BCA Tindakan tersebut
dilakukan untuk mengecoh nasabah sehingga pelaku dapat mengambil identitas
nasabah.
Cyberlaw :
·
Pelanggaran
Bab VII
pasal 32 (1)
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
mengubah,menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
milik Orang lain atau milik public.”
·
Penyelesaian
Pasal
48 Ayat 1
“Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”

0 komentar:
Posting Komentar