Senin, 28 April 2014

Pencurian Kartu kredit


Seorang ksir gerai kopi Starbucks di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, membobol ratusan data kartu kreit. Akibatnya, dua bank swasta di Indonesia merugi ratusan juta rupiah.
Cybercrime
Pencurian data orang lain melalui karti kredit untuk melakukan transaksi dan menguntungkan pihak pelaku.
Cyberlaw
·        Pelanggran
1.      Pasal 363 KUHP “Tentang pencurian”
2.      Pasal 378 KUHP “Tentang Penipuan”
3.      Pasa 35 UU ITE
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolaholah data yang otentik.
·        Penyelesaian
Pasal 51 UU ITE

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

0 komentar:

Posting Komentar