Seorang
ksir gerai kopi Starbucks di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, membobol
ratusan data kartu kreit. Akibatnya, dua bank swasta di Indonesia
merugi ratusan juta rupiah.
Cybercrime
Pencurian
data orang lain melalui karti kredit untuk melakukan transaksi dan
menguntungkan pihak pelaku.
Cyberlaw
·
Pelanggran
1.
Pasal 363 KUHP “Tentang pencurian”
2.
Pasal 378 KUHP “Tentang Penipuan”
3.
Pasa 35 UU ITE
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah
data yang otentik.
·
Penyelesaian
Pasal
51 UU ITE
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

0 komentar:
Posting Komentar