Carlos
Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelola brandingnya
di internet, sampai domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa
digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih.
Cybercrime
Modusnya
memperdagangkan popularitas perusahaan dan keyword Carlos Slim dengan cara
menjual iklan Google kepada para pesaingnya.
Cyberlaw
·
Pelanggaran
Jika
terjadi di Indonesia
maka akan melanggar Pasal 32 UU ITE
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
memindahkan
atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem
Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
·
Penyelesaian
menggunakan
prosedur Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk
pemilik merek dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal
dan mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa
kasus, cybersquatter harus membayar ganti rugi uang.

.jpg)
0 komentar:
Posting Komentar