Data
yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat
tempur di PT Dirgantara Indonesia
(DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam
pembuatan pesawat tempur.
Cybercrime
Modus
dari kejahatan tersebut adalah mencuri data, yaitu kegiatan memperoleh data
komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan
kepada orang lain.
Cyberlaw
·
Pelanggaran
Pasal
30 UU ITE tahun 2008 ayat 3
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara
apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman.”
·
Penyelesaian
Pasal
40 Ayat 3
“Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).”


0 komentar:
Posting Komentar