Cybercrime
:
Modus yang digunakan adalah mengirimkan sebuah email
phising yaitu pengiriman email yang bertujuan untuk mencuri data data rahasia
tentang account kita, email seperti ini harus kita waspadai, caranya adalah
dengan tidak mengindahkan dan menuruti perintah-perintah si hacker tersebut.
Selanjutnya anda lakukan blokir alamat email dari si pengirim e-mail phising
tersebut
Cyberlaw :
·
Pelanggaran
Bab VII pasal 32 ayat 2 UU ITE
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak
berhak.”
·
Penyelesaian
Pasal 47 Ayat 2
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”


0 komentar:
Posting Komentar